Kamis, 27 Agustus 2009

referensi harga software

REFERENSI HARGA SOFTWARE

M Office 2004
1. M-Office 2004 (termasuk: Word Processor, Spreadsheet, Presentation, Draw untuk Windows 98, Windows 2000, Windows XP SP2)
Price: Rp500.000
Software Microsoft OEM (Tanpa buku & Box)
1. Windows XP Home Edition SP2b --> Price: US$93
2. Windows XP Pro SP3 --> Price: US$145
3. Windows XP Starter Edition SP2b --> Price: US$45
4. Windows Vista Starter SP1 32-bit --> Price: US$54
5. Windows Vista Home Basic SP1 --> Price US$97
6. Windows Vista Home Premium SP1 --> Price: US$118
7. Windows Vista Business SP1 --> Price: US$153
8. Windows Vista Ultimate SP1 --> Price: US$211
9. Microsoft Office 2007 Basic --> Price: US$171
(Termasuk Word, Excel, Outlook)
10. Microsoft Office 2007 Small Business --> Price: US$236
(Termasuk Word, Excel, Power Point, Outlook, Publisher, Business Contact Manager)
11. Microsoft Office 2007 Professional --> Price: US$339
(Termasuk Word, Excel, Power Point, Publisher, Outlook with business contact manager, Access)
12. Microsoft Office Home & Student (for Mac) 3 user--> Price: US$166
13. Microsoft Office 2007 Pro Edisi Prabayar, Kartu Perdana (6 bulan) --> Price: US$54
14. Microsoft Office 2007 Pro Edisi Prabayar, Kartu Isi Ulang (3 bulan) --> Price: US$39
15. Windows Server Standard 2008 (5 client) 32Bitx64Bit --> Price: US$737
16. Tambah 5 client Windows Server --> Price: US$155
17. Windows 2003 Small Business Server 5 client --> US$495
18. Tambah 5 client Windows Small Business server --> Price: US$464
19. Windows 2003 Server Enterprise 25 client --> price: US$2955
20. Windows Xp Pro Jepang SP2c --> US$162
20. Get Genuine Kit Windows XP Pro SP2 (1 license) --> Price: US$199
21. Microsoft Works 9.0 --> Price: US$23

Software Microsoft OLP (Open License) Minimal Beli 5 Barang OLP + CD!!!
1. Microsoft Office 2007 Standard / Pro --> Price: US$418 / US$542
2. Windows 2008 Server Standard (5 Client) --> Price: US$878
3. Tambah 1 Client / user Windows Server --> Price: US$33
4. SQL Server 2008 (Include 5 client) --> Price: US1805
5. Tambah 1 client / user SQL Server 2008 --> Price: US$173
6. Windows Exchange Server 2007 (Include 5 user) --> Price: US$1140
7. Tambah 1 client / user Exchange Server 2007 --> Price US$75
8. Visual Fox Pro 9 --> price: US$545
9. CD Open License / Media Kit (1 saja tiap barang) --> US$30

Software Microsoft FPP (Full Product) Box --> Ada buku & Box
1
. Word/Excel/Powerpoint/Access 2007 --> Price: @ US$232
2. Visio 2007 --> Price: US$300
3. Visio 2007 Pro --> Price: US$560
4. Microsoft Office Home & Student 2007 (3 user) --> Price: Rp880.000
5. Microsoft Project Standard 2007 --> Price: US$704
6. Microsoft Project Professional 2007 --> Price: US$985
7. Visual Studio 2008 (VB, C++,C#, J#) --> Price: US$344
8. Visual Studio 2008 Pro (VB, C++, C#, J#) --> Price: US$945
9. Visual Fox Pro 9 --> Price: US$763
10. Windows 2008 Server (5 client) --> Price: US$1213
11. SQL Server 2008 (include 10 client) --> Price: US$2930
12. Windows Vista Business --> Price: 360
~ Windows Vista Home Premium --> Price: US$196
13. Microsoft Office 2007 Standard --> Price: US$483
14. Microsoft Office 2007 Pro --> Price: US$566
15. Microsoft Windows 98 Second Edition --> Price: US$250

NORTON 2009 / Symantec
1. Norton AntiVirus 2009 1 / 3 user --> Price: US$30 / US$46
2. Norton Internet Security 2009 1 / 3 user --> Price: US$40 / US$53
3. Norton 360 (3 user) --> US$62
4. Symantec EndPoint Protection 11 Box (5 user) --> Price: 167
5. Symantec EndPoint Protection 11 Box (10 user) --> price: US$334
6. Symantec EndPoint Protection 11 Box (25 user) --> Price: US$689

Symantec EndPoint Protection 11 (License)

1. 5 Sampai 24 user/computer --> Price: @ US$33
2. 25 sampai 49 user/computer --> Price: @ US$30
3. 50 sampai 99 user --> Price: @ US$27
4. CD/Media kit (Cukup beli 1 saja) --> Price: US$27

McAfee 2008
1. McAfee VirusScan Plus 2009 1 / 3 user --> Price: US$45 / US$57
2. McAfee Internet Security 2009 3 user --> Price: US$64
3. McAfee Total Protection 2008 3 user --> Price: US$75

Adobe
1. Adobe Photoshop CS4 ver 11--> Price: US$719
2. Adobe Acrobat 9 Standard --> Price: US$314
3. Adobe Acrobat 9 Professional --> Price: US$472
4 Adobe DreamWeaver CS4 --> Price: US$442
5. Adobe Flash profesional CS4 --> Price: US$775
6. Adobe Premiere Pro CS4 --> Price: US$870
7. Adobe Freehand 11 --> Price: US$393
8. Adobe Illustrator CS4 --> Price: US$664
9. Adobe PageMaker 7 --> Price: US$553
10. Adobe InDesign CS4 --> Price: US$775
11. Adobe Studio 8 --> Price: US$984
12. Adobe After Effect CS4 --> Price: US$1050
12. Adobe CS4 Design Standard --> Price US$1557
13. Adobe CS4 Design Premium --> Price: US$1995
14. Adobe CS4 Web Premium --> Price: US$1773

Accounting Software
1. MYOB Accounting 18 --> Rp4.800.000
2. MYOB Premiere 12 (1 user) --> Price: Rp8.800.000
3. Tambah 2 user MYOB Premiere 12 --> Price: Rp5.500.000

4. Zahir Flexy Trade --> Price: ce: Rp 3.850.000
4. Zahir personal --> Price: Rp3.950.000
5. Zahir POS --> Price: Rp 1.500.000
6. Zahir Small Business --> Price: 999.000

Software Lain-Lain
1. ACDSee 10 Photo manager --> Price: US$50
2. ACDSee Pro 2 --> Price: US$130
3. Magix Movie Edit Pro 12 --> Price: US$63
4. CorelDRAW X4 --> Price: US$377
5. Corel Paint Shop Pro X2 --> Price: US$99
6. AutoCAD 2009 (3 dimensi) --> Price: 2900
7. AutoCAD 2009 LT (2 dimensi) --> Price: US$1550
8. MapInfo 9.5 --> US$2100
9. TransTool versi 6 --> Price: Rp555.000
10. Rekso Translator versi 3 --> Price: Rp935.000
11. 3ds Max 2010 --> Price: US$ 4610
12. BtoCAD 2009 --> Rp 4.500.000
13. Crystall Report 2008 --> Price: 500
14. Oracle 11g Standard Ed 1, 5 user --> US$1069
15. SPSS 17 --> US$2106
16. ArcView 9.3 --> Price: US$2400
17. WinZip 12 --> Price: US$40
18. WinRar 3.8 --> Price: US$35
19. RedHat Linux ES5 Standard --> Price: US$799
20. Delphi 2009 Pro --> US$1395
21. Nero 8 --> price: US$99
22. TurboCAD 15 Deluxe --> Price: US$122
23. DriveClone 5 --> Price: US$47
24. DriveClone 5 Pro --> Price: US$67
25. Ulead Video Studio 11.5 Plus --> Price: US$92
26. Pinnacle Studio 11 --> Price: US$100
27. Lotus Smart Suite 9.8.1 --> Price: US$345
28. Download Accelerator Plus (DAP) Premium --> Price: UD$56

Software AntiVirus Lain
1. Panda Antivirus 2009 --> Price: Rp105.000
2. Panda Internet Security 2009 --> price: Rp150.000
3. Panda Global Protection 2009 --> Price: Rp205.000
4. AVG 8 Antivirus --> Price: US$39
5. AVG 8 Internet Security --> Price: US$59
6. Norman AntiVirus --> Price: Rp185.000
7. Kaspersky AntiVirus 2009 (1 user) --> US$24
8.
Kaspersky AntiVirus 2009 (3 user) --> Price: US$36
9. Kaspersky Internet Security 2009 (1 user) --> Price: US$37
10. Kaspersky Internet Security 2009 (3 user) --> Price: US$53
11. Eset Antivirus NOD32 --> Price: US$46
12. Eset Smart Security --> Price: US$54
13. Bit Defender antivirus 2009 --> Price: Rp75.000
14. Bit Defender Internet Security 2009 --> Price: Rp150.000
15. Bit Defender Total Security 2009 --> Price: Rp175.000
16. Spyware Doctor Antivirus --> Price: Rp125.000
17. Spyware Doctor Internet Security --> Price: Rp175.000
18. Tren Micro Internet Security --> Price: US$54
19. Kaspersky BusinessSpace Security 10 user --> Price: US$392

Sumber :( pvidia.com)

freeware, shareware, GNU, open source

FREEWARE
Freeware adalah perangkat lunak/software gratis dan kita bisa menggunakannya, menggandakan menyebarluaskan, mempelajari dan merubah atau meningkatkan kinerja secara sesukanya tanpa harus membayar tanpa ada batasan tertentu. Hak cipta freeware dipegang oleh penciptanya. Pada umumnya freeware ini disebarkan melalui internet tanpa adanya source code.
Contoh: paint.net, open office, ama super 2008,dll
Sumber:(sman5bengkulu.net) dengan berbagai perubahan
SHAREWARE
Shareware adalah seperti freeware, shareware juga gratis tapi punya batasan tertentu seperti waktu tidak boleh lebih dari 30 hari, atau bisa juga banyaknya penggunaan, jika lebih dari 20 kali maka shareware itu tidak bisa dipakai lagi, juga ada larangan menggunakan fitur fitur tertentu.Tujuan publikasi dari shareware ialah untuk memberi tahu public tentang keunggulan dari software itu kepada konsumen dan memungkinkan konsumen untuk mencoba secara langsung softwarenya untuk kemudian memutuskan membeli software sepenuhnya atau tidak memakainya lagi
Contoh : Winzip, mIRC, MusicMatch Jukebox dll.
Sumber:( software.um.ac.id ) dengan berbagai perubahan
GNU
GNU adalah singkatan dari Gnu is Not Unix. Sistem ini dikenal luas dengan nama Linux, sedangkan nama sesungguhnya adalah GNU/LINUX. komunitas awal dunia maya internet pada Ahad, 26 Agustus 2001 tepatnya pada jam 17:15 GMT memproklamirkan satu sistem operasi yang memiliki kekhasan yakni free atau bebas. Bebas di sini berarti setiap orang boleh saja melakukan modifikasi atas program-program yang ada, kemudian menggandakannya, memberikannya kepada teman-teman lain atau bahkan menjualnya dengan harga tak terlalu mahal. Yang pasti adalah, karena dilindungi oleh undang-undang di sana, karena menggunakan lisensi “bebas” itu, maka si pemodif dan penjual itu harus juga meletakkan lisensi bebas pada produk yang ia jual. Berarti, program itu tetap dapat digandakan lagi, dimodifikasi lagi, dibagi-bagikan lagi, dan sebagainya. Dan itu sah, legal. Justru itulah semangatnya.GNU adalah organisasi yang mengeluarkan lisensi itu, dan melahirkan sistem operasi yang mendasarkan konfigurasinya seperti Unix.
Sumber:( www.depsos.go.id )
OPEN SOURCE
Open Source adalah istilah yang digunakan untuk software yang membuka/membebaskan source codenya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara kerja software tersebut dan sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada software tersebut. Dan yang menarik dan salah satu keunggulannya adalah bahwa Open source software dapat diperoleh dan digunakan secara gratis tanpa perlu membayar lisensi. Biasanya orang mendapatkan software ini dari internet.
Contoh: Linux
Sumber:(organisasi.org)


SNIFFING

SNIFFING
SNIFFING adalah penyadapan data data yang lewat dalam sebuah jaringan.Informasi ini biza berupa password, kegiatan pengguna dalam jaringan, mengidentifikasi komputer yang terkena virus, dan melihat apa yang membuat komputer lambat dalam jaringan.
langkah-langkah melakukan sniffing antara lain:
  1. Kita butuh tools pendukung yaitu: CAIN ABEL dapat didownload di http://bucex.org/cainabel.zip
  2. Install cain abel
  3. Lalu jalankan tools cain abelnya
  4. Pilih start ARP dan pilih Cross tab sniffer, lalu klik kanan pada kolom ip adress, pilih scan mac adress, pada target pilih All Host in my Subnet,OK
  5. Setelah mendapatkan IP Client,lalu pilih cross tab APR,clik di tampilan status,tanda + akan aktif, lalu klik tanda tsb,di sebelah kiri IP server dan disebelah kananya pilih semua IP clientnya lalu ok
  6. Tunggu beberapa detik sampai proses poisoning, jika status sudah poisoning, maka data sudah bisa direkam oleh cain abel
  7. Untuk membuat account yang telah direkam oleh cain abel,pilih cross tab password dan pilih http, lalu kita bisa melihat password/username yang telah terekam oleh cain abel
(www.smki-gratis.net)
Contohnya saja, saya memakai komputer yang terhubung disuatu jaringan di kantor saya, lalu saya mengirim email kepada temen saya,email saya harus melewati jaringan komputer di kantor saya(melewati server atau gateway internet) barulah masuk ke inbox teman saya.Pada saat email melewati jaringan kantor saya, pada saat itulah aktivitas sniffing dapat dilakukan, sehingga email saya dapat dibaca oleh sniffer.
Cara mencegah sniffing ialah jangan melakukan aktivitas yang sifatnya rahasia misal(email penting, e baking, ataupun chatting rahasia)di dalam suatu jaringan yang tidak kita kenal, misal: warnet...dan anda sebaiknya tahu orang orang dalam jaringan tsb memiliki pengetahuan hacking atau tidak.
jadi kita haruz hati hati dalam beraktivitas di dunia maya, karena para sniffer tidak menyerang komputer kita secara langsung melainkan pada saat data kita sudah berada di jaringan komputer.
(sumber: isparmo.web.id)





Kamis, 13 Agustus 2009

HIJACKING

Session Hijacking
Merupakan aksi pengambilan kendali session milik user lain setelah
sebelumnya “pembajak” berhasil memperoleh autentifikasi ID session yang
biasanya tersimpan dalam cookies. Session hijacking menggunakan metode
captured, brute forced atau reserve enggineered guna memperoleh ID session,
yang untuk selanjutnya memegang kendali atas session yang dimiliki oleh user lain
tersebut selama session berlangsung [2].
HTTP merupakan protokol yang stateless, sehingga perancang aplikasi
mengembangkan suatu cara untuk menelusuri suatu state diantara user-user yang
koneksi secara multiple. Aplikasi menggunakan session untuk menyimpan
parameter-parameter yang relevan terhadap user. Session akan terus ada pada
server selama user masih aktif / terkoneksi. Session akan otomatis dihapus jika user
logout atau melampaui batas waktu koneksi. Karena sifatnya ini, session dapat
dimanfaatkan oleh seorang hacker untuk melakukan session hijacking.

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

DEFACE

DEFACE

Secara bahasa, Deface artinya merusakkan, lengkapnya melakukan perubahan pada halaman web depan pada situs-situs tertentu, biasanya aktifitas ini dilakukan oleh para hacker atau cracker dengan gerakan undergroundnya sebagai sebuah cyber gang fight untuk mengganggu informasi yang dimunculkan pada halaman situs yang dimaksud.
Beberapa deface yang pernah terjadi adalah ketika pada akhir tahun 2002 seiring dengan isu warga Indonesia di Australia, sehingga beberapa situs Australia mengalami serangan ini. Begitu juga ketika perebutan Ambalat antara Indonesia dengan Malaysia, beberapa situs Malaysia pun mengalaminya, peristiwa penyerbuan karena kasus Ambalat ini disebut dengan e-ganyang.

Defacer website dapat merubah tampilan sebagian atau seluruhnya tergantung kemauan defacer dan lubang yang bisa dimasuki, namun jika dia sudah putus asa, defacer akan melakukan denial of servis (DoS) attack yaitu mengirimkan request palsu pada server yang berlebihan sehingga kerja server lambat dan lama-kelamaan server akan crash dan down. Untuk dapat melakukan web deface, defacer melakukan beberapa tahap sebagai berikut :
a. Mencari kelemahan pada sistem security, menemukan celah yang dapat dimasuki untuk melakukan eksplorasi di server target. Dia akan melakukan scanning tentang sistem operasi, service pack, service yang enable, port yang terbuka, dan lain sebagainya. Kemudian dianalisa celah mana yang bisa dimasuki.

b. Melakukan penyusupan ke server korban. Teknik ini dia akan menggunakan beberapa tools, file yang akan disisipkan, file exploit yang dibuat sengaja untuk di-copy-kan. Setelah berhasil masuk , tangan-tangan defacer bisa mengobok-obok isi server.Tapi tidak adil kiranya jika hanya sharing tentang teknik deface web. Maka untuk pengelola situs harus waspada, karena deface bisa jadi bencana yang sangat merepotkan. Pekerjaan menata ulang dan memperbaiki bagian yang rusak, bukan pekerjaan yang mudah. Karena itu sebelum situs anda digerayangi seyogyanya melakukan langkah-langkah preventif sebagai berikut :

1. Rutin melakukan update, upgrade dan patch pada sistem operasi dan aplikasi-aplikasi yang dipakai.

2. Memeriksa ulang dan memperbaiki konfigurasi pada sistem operasi, web server dan aplikasi lainnya.

3. Menganalisa kembali service-service yang aktif, matikan jika tidak perlu.

4. Mengatur jadwal untuk melakukan backup data penting, file konfigurasi sistem, database, sehingga jika sewaktu-waktu terjadi deface, anda tinggal menggunakan data backup.

5. Melindungi server dengan firewall dan IDS. Kedua tools ini ampuh untuk mengatasi serangan denial of service(DoS) attack.

6. Selalu memperhatikan hal-hal yang mencurigakan pada server, baca log system operasi, log web server ataupun log aplikasi.

7. Melakukan vulnerability scanning secara rutin, juga melakukan private security test.Demikian beberapa trik, baik melakukan deface (meskipun tak secara detail/teknis) maupun menangkal deface. Semoga website anda aman dari serangan para hacker

Rabu, 12 Agustus 2009


UU ITE

Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada akhir Maret lalu. Banyak pihak menyatakan persetujuannya, terutama yang ada kaitannya dengan situs porno. Persetujuan ini didukung oleh media massa, yang beritanya ingar-bingar soal UU ITE ini, dan anehnya seolah-olah UU ITE hanya akan mempersoalkan pornografi di dunia maya. Padahal tidak.
Padahal Bab VII Pasal 27 menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang (a) melanggar kesusilaan (b) melanggar perjudian (c) pencemaran nama baik, (d) pemerasan dan/atau pengancaman dihukum didenda Rp 1 miliar dan pidana penjara paling lama enam tahun".
UU ITE ini seharusnya menjadi penegakan hukum (law enforcement) dan paduan hukum informasi (lex informatica) serta hukum media (media-law). Selain itu, UU ITE ini akan bermanfaat, terlebih untuk perlindungan hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights) dan jaminan keamanan sistem elektronik serta penindakan kejahatan di dunia maya (cyber crime). Dengan kata lain, adanya UU ITE ini memudahkan pula aparat penegak hukum menjadikan segala hasil atau proses alih daya elektronik sebagai bagian dari pembuktian dalam proses persidangan.
Sumber: bayu wicaksono

DIAGRAM FSM

Di samping ini adalah tugas membuat "diagram FSM". Diagram ini menjelaskan tentang gambaran alur game (tugas semester V)...

Keterangan:
elips hijau = state
kotak biru = animasi
garis panah = action




Minggu, 09 Agustus 2009

PENGERTIAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Secara sederhana kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya. Hal tersebut yang membedakan kekayaan intelektual dengan jenis kekayaan lain yang juga dapat dimiliki oleh manusia tetapi tidak dihasilkan oleh intelektualitas manusia. Sebagai contoh, kekayaan alam berupa tanah dan atau tumbuhan yang ada di alam merupakan ciptaan dari sang Pencipta. Meskipun tanah dan atau tumbuhan dapat dimiliki oleh manusia tetapi tanah dan tumbuhan bukanlah hasil karya intelektual manusia.

Kekayaan atau aset berupa karya-karya yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia sehingga dapat dianggap juga sebagai aset komersial. Karya-karya yang dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia baik melalui curahan tenaga, pikiran dan daya cipta, rasa serta karsanya sudah sewajarnya diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagai sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, yakni Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman. Pemahaman terhadap KI dan HKI secara ringkas dapat dilihat dalam Gambar berikut.

Intelektual

Manusia
Karya Intelektual

Invensi, kreasi,

ciptaan, desain, dll
Perlindungan hukum
Hak Kekayaan Intelektual

HKI merupakan hak privat (private rights) bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual. Di sinilah ciri khas HKI, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HKI secara umum meliputi:

a. memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;

b. memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;

c. mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat;

d. merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten;

e. memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.

(sumber:kantor HKI- IPB)