Rabu, 12 Agustus 2009


UU ITE

Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada akhir Maret lalu. Banyak pihak menyatakan persetujuannya, terutama yang ada kaitannya dengan situs porno. Persetujuan ini didukung oleh media massa, yang beritanya ingar-bingar soal UU ITE ini, dan anehnya seolah-olah UU ITE hanya akan mempersoalkan pornografi di dunia maya. Padahal tidak.
Padahal Bab VII Pasal 27 menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang (a) melanggar kesusilaan (b) melanggar perjudian (c) pencemaran nama baik, (d) pemerasan dan/atau pengancaman dihukum didenda Rp 1 miliar dan pidana penjara paling lama enam tahun".
UU ITE ini seharusnya menjadi penegakan hukum (law enforcement) dan paduan hukum informasi (lex informatica) serta hukum media (media-law). Selain itu, UU ITE ini akan bermanfaat, terlebih untuk perlindungan hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights) dan jaminan keamanan sistem elektronik serta penindakan kejahatan di dunia maya (cyber crime). Dengan kata lain, adanya UU ITE ini memudahkan pula aparat penegak hukum menjadikan segala hasil atau proses alih daya elektronik sebagai bagian dari pembuktian dalam proses persidangan.
Sumber: bayu wicaksono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar